Seluruh Fraksi DPR Setuju Bahas RUU Perubahan Atas UU 23-2006 tentang Administrasi Kependudukan
Seluruh fraksi di Komisi II DPR menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Revisi atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Hal tersebut terungkap, saat Raker Komisi II DPR dengan Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu (19/6) yang mengagendakan mendengar pendapat fraksi-fraksi ini.
Dalam pandangannya, F-PG melalui juru bicaranya Basri Sidehabi menjelaskan mengingat pentingnya UU yang mengatur tentang Administrasi Kependudukan, F-PG memahami dan menyetujui RUU tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dibahas lebih lanjut.
“RUU perubahan Tentang Administrasi kependudukan bagi F-PG diposisikan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk,” jelas Basri.
Selain itu, tambahnya berkaitan dengan KTP elektronik, maka ketentuan dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a UU No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
Senada dengan F-PG, F-PKB lewat juru bicaranya Abdul Malik Haramain juga menyetujui pembahasan RUU ini, dan sependapat untuk menghapus masa berlaku e-KTP yang hanya 5 tahun dan menerapkan e-KTP untuk berlaku seumur hidup kecuali ada perubahan elemen data.
F-PKB menurut Haramain memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan salah satunya mengenai penyesuaian dan penyamaan denda administrasi antara WNI dan WNA, F-PKB berpendapat usaha perubahan atas ketentuan ini kiranya untuk dipertimbangkan kembali karena setiap instansi kelembagaan yang menggunakan jasa WNA juga memberikan standar yang berbeda dengan WNI dan ini juga bukan bentuk diskriminasi kependudukan tapi lebih pada penegasan aturan antara WNI dan WNA.
Selanjutnya, juru bicara dari F-PDIP Zainun Ahmadi menjelaskan pembahasan RUU ini penting dan strategis, karena memasuki tahun ketujuh pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 sebagai dasar hukum dalam penataan administrasi dibidang kependudukan dan catatan sipil, terdapat sejumlah kelemahan yang mengharuskan adanya penyempurnaan.
“Seiring dengan kewajiban negara yang perlu terus didorong peran aktifnya, untuk memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya dalam hal memberi jaminan perlindungan dan pengakuan atas jati diri warga negara sebagai penduduk Indonesia,” tambahnya.
F-PDIP memberikan tambahan masukan berkaitan dengan perubahan isu yang cukup krusial, yaitu, kolom nama agama dalam KTP, yang dalam banyak kasus pencantumam nama agama dalam KTP kerap melahirkan diskriminasi, karenanya, menurut F-PDIP diperlukan penyempurnaan Pasal 64 UU 23/2006.
Selain itu, jelas Zainun, perlu ditutup serapat-rapatnya ruang yang memberi peluang diskriminatif atau perlakuan berbeda dalam hal pencantuman orang yang beragama (disediakan kolom agama) dengan penganut kepercayaan (tidak disediakan kolom kepercayaan). “Oleh karena itu, penyempurnaan juga perlu dilakukan terhadap pasal 61 UU 23/2006,” terangnya.
Persetujuan pembahasan RUU Perubahan atas UU 23/2006 tersebut juga diikuti oleh F-PD, F-Gerindra, F-PPP, F-Hanura, F-PAN, F-PKS.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh Mendagri Gamawan Fauzi menyambut baik pendapat dan masukan dari semua fraksi, “Masukan tersebut sangat mendasar dan diperlukan dalam rangka meningkatkan efektifitas pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu kami sangat mendukung pandangan dan pendapat fraksi-fraksi tersebut untuk dapat ditindaklanjuti dalam bentuk DIM untuk kita bahas bersama-sama sesuai dengan agenda yang telah disepakati,” kata Gamawan.
Selain itu, tambahnya, Pemerintah juga berharap agar Komisi II DPR dapat mengakomodir kemungkinan adanya subtansi perubahan yang belum dituangkan dalam RUU yang telah disampaikan pemerintah sebelumnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar selanjutnya mengingatkan dan meminta kepada seluruh fraksi-fraksi di Komisi II DPR untuk menyusun dan menyerahkan DIM RUU tersebut kepada Sekretariat Komisi II DPR paling lambat hari Jum’at tanggal 21 Juni 2013 untuk dikompilasi.
“Untuk hasil kompilasi tersebut, akan dibuka pada Raker tanggal 26 Juni 2013 dengan agenda penyerahan DIM kepada Pemerintah dan penyampaian pengantar fraksi-fraksi atas DIM RUU perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan,” tegasnya.(nt)/foto:iwan armanias/parle.